Klaim BPJS Kesehatan untuk Corona COVID-19 Diproses Maksimal 7 Hari

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 16:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone/Dimas)
Share :

Sesuai keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, BPJS Kesehatan telah menyiapkan verivikasi klaim untuk pasien positif corona COVID-19. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan, untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit.

Senada pula dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya