Lalu ada APD tingkatan perlindungan pertama, APD yang dipakai di lokasi atau pada kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini contohnya para supir ambulans. Para sopir mobil ambulans, wajib memakai masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.
Sementara itu, untuk unit APD disebutkan pihak Gugus Tugas sendiri telah merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, yang mana informasi mengenai produknya dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republi Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id.
(Dewi Kurniasari)