3 Tingkatan APD untuk Tangani Corona COVID-19

Pradita Ananda, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 16:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: Xinhuanet)
Share :

Tenaga medis seperti dokter dan perawat yang menangani pasien diwajibkan memakai masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.

Disebutkan lebih lanjut, unit APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi positif terinfeksi COVID – 19. Kondisi lain yaitu saat dokter dan perawat sedang berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.

Selanjutnya, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.

Untuk tingkat kedua ini, APD digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, melakukan pemeriksaan pada pasien dengan gejala infeksi pernafasan. Unit APD tingkatan perlindungan kedua ini terdiri dari masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD yang digunakan untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya