3 Tingkatan APD untuk Tangani Corona COVID-19

Pradita Ananda, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 16:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: Xinhuanet)
Share :

KONDISI para tenaga medis di Indonesia, yang harus bertugas dalam penanganan corona COVID-19, dalam situasi kekurangan unit APD (alat pelindung diri). Hal ini membuat masyarakat berbondong-bondong gotong royong untuk memberikan donasi APD.

Tapi sebelum mendonasikan APD bagi para tenaga medis untuk mereka bertugas, tahukah Anda bahwa sebetulnya tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis, maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan COVID-19 di lapangan.

Dikutip dari situs resmi BNPB, Sabtu (11/4/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diketahui telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan. Informasi tentang rekomendasi standar APD ini, bukan hanya berkaitan dengan penanganan COVID-19. Tapi sekaligus juga menjadi standar pedoman bagi para donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.

Gugus Tugas membuat kategori APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga, tingkat ketigas ini ditujukan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi corona COVID-19. Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya