Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Bagaimana Jika Ingin Naik Kelas?

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 13:48 WIB
Ilustrasi. (Okezone)
Share :

SEIRING dengan kabar pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tak sedikit kemungkinan peserta mandiri bakal naik kelas? Bolehkah hal ini dilakukan?

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. MA pun memastikan soal iuran BPJS Kesehatan ini tak berlaku surut.

Artinya, iuran milik peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri, tak akan mendapatkan refund atau pengembalian dana berupa saldo. Namun untuk tarif baru sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya