Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Ternyata Masih Subsidi PBPU

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 12:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II mengalami kenaikan yang signifikan semula Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 demikian bunyi Perpres 75/2019.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya