Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Dengan demikian, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019, mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III menjadi Rp42.000. Sebelumnya, iuran untuk kelas III semula sebesar Rp25.000, itu artinya naik secara signifikan.
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019, seperti diungkap dalam Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019.