Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta - Rp 12 juta. Para pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak mengalami kenaikan.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang berpenghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta, penyesuian iuran bertambah rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Iuran tersebut sudah termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak,” kata Iqbal.
Iqbal berharap kenaikan iuran BPJS dapat membuat Program JKN-KIS mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lainnya untuk perbaikan program tersebut seperti perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan akan terus dilakukan.
(Helmi Ade Saputra)