Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diterbitkan. Pada awal tahun 2020, iuran kepesertaan umum resmi naik.
Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang patut diketahui oleh masyarakat. Selain peserta mandiri, ada juga beberapa kategori peserta yang iurannya ikut naik.
Pada kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu, berlaku 1 Agustus 2019. Sementara peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
Untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pekerja swasta, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta. Dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Tarif baru BPJS Kesehatan ini berlaku pada 1 Januari 2020.