Di sisi lain, apabila ternyata peserta tidak mampu membayar iuran secara mandiri dan tidak bekerja, maka bisa kembali dijamin dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya ke dinas sosial atau dinas kesehatan setempat. Pendaftaran itu dimaksudkan agar iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau peserta sudah lapor ke dinas sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda belum memadai, maka dinas sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” pungkas Bona.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya dalam JKN dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
(Martin Bagya Kertiyasa)