BPJS Kesehatan Kembali Hapus 4,6 Juta Penerima Bantuan Iuran

Tiara Putri, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 19:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun segmennya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Nantinya peserta bebas memilih hak kelas rawat yang disesuaikan dengan kemampuan membayar iuran.

"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung diaktifkan tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran selama 14 hari. Mereka hanya tinggal datang ke kantor BPJS terdekat membawa kartu keluarga, KTP elektronik, mengisi daftar formulir, fotokopi buku tabungan, dan surat kuasa untuk auto debet pembayaran iuran. Nomor pesertanya masih sama," ucap Bona.

Tapi, ketentuan itu hanya berlaku selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan. Setelah lewat satu bulan, maka peserta harus menunggu verifikasi terlebih dahulu.

Sedangkan bagi peserta yang segmennya berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), maka iuran dibayarkan oleh kantor tempatnya bekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya