BPJS Kesehatan Kembali Hapus 4,6 Juta Penerima Bantuan Iuran

Tiara Putri, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 19:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

PEMERINTAH melalui Kementerian Sosial kembali memperbarui data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan, sebanyak 4.683.682 jiwa namanya sudah dihapus dari daftar penerima bantuan iuran kesehatan.

BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi internal guna melakukan sosialisasi ke masyarakat serta konsolidasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Menurut Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Devita, pihaknya telah menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI. Dengan demikian, peserta yang namanya tidak didaftarkan kembali dalam PBI harus membayar iuran kesehatan secara mandiri untuk tetap mengikuti program JKN.

Dijelaskan oleh Bona, pembaruan data telah melewati proses validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah secara berkala. Selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS.

Pembaruan data peserta, merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.

"Misalnya dari data kami temukan ada mutasi kepesertaan, entah itu karena perubahan taraf hidup menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, dan lain sebagainya, maka namanya akan dihapus dari PBI," katanya saat ditemui Okezone di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

"Selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan update secara berkala untuk mengisi kekosongan data peserta PBI hingga kuota terpenuhi untuk diberikan bantuan oleh pemerintah,” tambah dia.

Oleh karenanya, pembaruan data peserta PBI tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Sebab jumlahnya akan tetap 96,8 juta jiwa. Peserta PBI yang tidak lagi terdaftar digantikan oleh peserta baru yang memenuhi syarat dan kriteria.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah tidak lagi menjadi peserta PBI dan mampu membayar iuran JKN-KIS untuk dirinya sendiri maupun keluarga, maka bisa mengalihkan jenis kepesertaan ke segmen lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya