Dia menegaskan, untuk perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi, gedung kantornya bisa ditutup. Karena dalam peraturan tertulis, pemerintah mengatur ketersediaan ruang laktasi.
Menurutnya, dengan tersedianya ruang laktasi tersebut yakin dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pekerja perempuan jadi merasa tidak terbebani saat harus memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya hingga dua tahun.
"Aturannya ada, kalau tidak memperhatikan si perempuan menyusui kita tutup nanti (kantornya). Makanya tolong dong (peraturan) ini harus dilakukan," tutupnya.
(Utami Evi Riyani)