Baca Juga: RS Mitra Wajib Layani Pasien BPJS Kesehatan, Tak Ada Alasan!
Ketika rumah sakit tersebut tidak mengurus akreditasi atau melakukan reakreditasi, Kementerian Kesehatan RI tidak memberikan sanksi. Hanya saja langsung diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
"Secara regulasi tidak ada sanksi, bahwa rumah sakit tersebut melakukan perpanjangan dan operasional harus ditingkatkan," tuturnya.
Sekretaris Eksekutif KARS dr Djoti Atmodjo menambahkan, untuk memberikan kemudahan kepada rumah sakit dalam mendapatkan izin operasional, tapi belum dapat daftar, tetap wajib melayani pasien JKN-KIS. Sembari mengurus akreditasi, tak ada alasan melalaikan pasien.