RS Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan karena Akreditasi, Bagaimana Nasib Pasien?

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 18:45 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Ist)
Share :

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, sebenarnya ada dampak yang didapatkan rumah sakit saat tidak memperpanjang akreditasi tersebut. Dikhawatirkan rumah sakit bakal kehilangan pasien dan tidak bisa bertahan.

 Baca Juga: Bercermin dari Kasus Iker Casillas, Menusuk Jari dengan Jarum Bisa Menolong Pasien Serangan Jantung?

"Syarat akreditasi ini jadi satu bentuk kerja sama, sehingga nantinya terancam dan pengaruhnya kepada pelayanan masyarakat. Sementara untuk jangka pendek bisa dibantu mitigasi oleh BPJS Kesehatan," ungkap Timboel.

Timboel menegaskan, untuk pengurusan proses akreditasi butuh waktu tidak lama. Prosesnya reakteditasi tersebut idealnya berlangsung selama 1-2 bulan. Maka itu, rumah sakit harus sejak lama berupaya mengurus sertifikat akreditasi dengan KARS. Dalam hal ini butuh komitmen khusus agar rumah sakit tersebut bisa memberikan pelayanan yang baik, tanpa diskriminasi.

"Mestinya pengawas Kemenkes harus ingatkan rumah sakit tersebut, kapan jatuh tempo. BPJS Kesehatan bisa berikan diskresi kepada rumah sakit dengan syarat khusus," pungkasnya.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya