Per 30 Juni 2019, BPJS Kesehatan bakal memutus kontrak dengan rumah sakit di Indonesia yang tidak memperpanjang akreditasi. Begitu pun dengan rumah sakit yang belum bekerja sama, peluang untuk melayani pasien BPJS Kesehatan akan dipersulit.
Adanya aturan baru tersebut, jelas membuat pasien tidak dapat berobat di rumah sakit secara leluasa. Apalagi kalau fasilitas kesehatan tersebut belum memperpanjang akreditasinya sesuai syarat yang sudah ditentukan.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, per April 2019 ada 271 rumah sakit yang belum terakreditasi, tapi sampai 30 Juni 2019 kerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap dilakukan. Sementara 482 rumah sakit akan habis masa berlaku akreditasinya, lalu bisa diputus kontrak jika tidak diperpanjang.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief meminta, agar rumah sakit tersebut mengurus reakreditasi sampai batas 30 Juni 2019. Kepada pasiennya yang berobat di rumah sakit tersebut harus mencari faskes alternatif, agar pengobatan tidak terhambat.