Masih menurut Hasto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dan melihat posisi kasusnya. “Kita akan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui posisi kasusnya. Jika dugaan tindak pidana benar terjadi, kita berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya dan LPSK siap membantu korban,” ujar dia.
Seperti diberitakan di sejumlah media massa, Polresta Pontianak menerima laporan tentang dugaan pengeroyokan siswi SMP. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Penganiayaan terjadi pada 29 Maret 2019 di Pontianak.
Kasus ini juga ditangani Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal.
(Muhammad Saifullah )