Kebijakan
Dari kebijakan tersebut, Pangeran Arya Gandakusuma yang kala itu masih menjabat patih, terbuka matanya bahwa pembudidayaan kopi yang serius bisa mendatangkan manfaat ekonomi yang besar bagi kerajaan. Begitu naik tahta, raja bergelar KGPAA Mangkunegara IV itu memperluas penanaman kopi ke wilayah Hanggabayan, Keduwang, dan Karangpandan.
Dekade pertama perluasan penanaman kopi membuahkan hasil signifikan. Pada 1842, tercatat produktivitasnya mencapai 1.208 kuintal lantas meningkat drastis menjadi 11.1145 kuintal pada 1857.
“Hasil yang meningkat itu dianggap belum memuaskan oleh raja pada masa itu karena persentasenya baru 5% dari keseluruhan produksi kopi Surakarta. Raja lantas menelurkan kebijakan yang menjadi tonggak sejarah,” jelas Heri.
Mangkunegara IV mendobrak tradisi dengan mengakhiri persewaan tanah apanage di wilayahnya. Kopi yang awalnya dikelola perkebunan swasta menjadi dikelola kerajaan. Puncaknya, wilayah perkebunan kopi di lingkup Mangkunegaran tersebar di 24 wilayah, meliputi Karangpandan, Tawangmangu, Jumapolo, Jumapuro, Jatipuro, Ngadirojo, Sidoarjo, Girimarto, Jatisrono, Slogoimo, Bulukerto, Purwantoro, Nguntoronadi, Wuryantoro, Eromoko, Pracimantoro, Giritontro, Baturetno, Batuwarno, Selogiri, Singosari, dan Ngawen.