PENGADILAN umum asal Washington, Amerika Serikat, tengah melakukan peninjauan ulang terkait kebijakan penggunaan pakaian seksi (bikini) di tempat kerja. Hal ini menyusul sejumlah barista yang mengenakan bikini mengajukan banding atas larangan mengenakan pakaian seksi di tempat kerja.
Para barista ini diminta untuk mengenakan bikini two piece, atau baju berpotongan super pendek yang memperlihatkan lekuk tubuhnya. Penggunaan bikini atau busana yang mereka sebut "anal cleft" itulah yang memicu perdebatan di kalangan pejabat, hingga menarik perhatian pengadilan setempat.
Pihak pengadilan pun tengah meninjau ulang apakah busana yang digunakan para barista seksi itu telah melanggar hak-hak sipil mereka. Beberapa waktu lalu, pihak pengadilan telah memanggil pihak restoran dan jaksa penuntut umum untuk membahas peraturan kota yang telah disahkan pada Agustus 2017.