Syarat dan Cara agar Korban Kecelakaan Bisa Langsung Pakai BPJS Kesehatan

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 15:15 WIB
Ilustrai korban kecelakaan (Foto: Americanmobile)
Share :

Sebagai penjamin pertama, terang Bayu, PT Jasa Raharja menentukan batas plafon setiap kasuanya. Misalnya saat terjadi kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang dengan angkutan umum.

Batasan plafon tersebut sebesar Rp20 juta saja. Kemudian, klaim korban akan dialihkan penjaminannya ke BPJS kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Banyak kejadian double klaim (red-kecurangan) di masyarakat. Banyak kejadian uang klaim dari PT Jasa Raharja ini malah disimpan, bukan untuk berobat karena dapat klaim juga dari BPJS Kesehatan. Makanya kami batasi supaya efektif" tutur Bayu.

Adapun tips untuk mengklaim dua plafon tersebut sesuai sasaran, korban kecelakaan yang menjadi anggota JKN-KIS mesti mengikuti syaratnya. Seperti apa saja?

1. Apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya