Syarat dan Cara agar Korban Kecelakaan Bisa Langsung Pakai BPJS Kesehatan

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 15:15 WIB
Ilustrai korban kecelakaan (Foto: Americanmobile)
Share :

BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja mengoptimalisasikan penanggungan klaim untuk korban kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut memudahkan peserta JKN-KIS untuk mendapatkan plafon klaim yang sudah ditentukan.

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut rupanya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, sistem penjaminan ganda ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2013. Kemudian, kedua pihak akan mengoptimalisasikan di tahun 2019.

"Kami optimalkan kerja sama ini supaya beban pembiayaan pelayanan kesehatan semakin tepat sasaran, tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” ujar Bayu saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya