Berobat Pakai BPJS Kesehatan Gak 'Gratis' Lagi

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 15:36 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

BPJS Kesehatan kembali memperbaiki regulasi, kali ini Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar biaya administrasi yang sudah disesuaikan. Adapun urun biaya untuk rawat jalan yakni, sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.

Namun, yang menjadi catatan adalah tarif administrasi tersebut berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, tidak untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jadi tanggung pemerintah daerah.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, setiap peserta BPJS Kesehatan yang berobat di faskes, bakal membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan. Di setiap rumah sakit besarannya berbeda-beda.

Baca Juga: Viral Video Kolaborasi Grup Kasidah dan Suster Katolik Nyanyikan Jilbab Putih , Netizen: Adem Banget

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya