"Saat ini memang belum berlaku karena kita sosialisasi dulu. Tapi rumah sakit setidaknya ikut memberi tahu kepada peserta BPJS Kesehatan saat kunjungan berobat," ujar Budi kepada wartawan di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Bukan cuma rawat jalan saja, tarif urun biaya tersebut juga diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang diopname. Besarannya sekira 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp30 juta.
Namun, urun biaya tersebut ditetapkan berdasarkan jenis penyakit, yang bakal dirembukkan dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan peserta BPJS Kesehatan.
"Jenis pelayanan ini diusulkan oleh beberapa stakeholder, BPJS Kesehatan, IDI, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak-pihak lain. Usulannya akan disampaikan ke Menteri Kesehatan," tambah Budi.