Pesan Penelantaran Pasien BPJS Kesehatan Tersebar di Medsos, Jangan Percaya Itu Hoax!

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 07:47 WIB
Berita Hoax BPJS Kesehatan (Foto: Ist)
Share :

TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.

SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Ditelaah Okezone, Rabu (9/1/2018), isi pesan itu sungguh menohok dan terkesan memojokkan BPJS Kesehatan. Malahan isi pesan bagian terakhir menyebutkan bahwa pasien berhak lapor kepada media sosial, baik itu lewat website atau Twitter.

Sayang, penulisan akun media sosial dan website tidak valid. Hal ini pasti mengganggu orang lain yang membaca isi pesan itu.

Belum lagi dari model penulisan pesan hoax tersebut, menggunakan font tulisan besar dan kecil, seolah tidak teratur. Jika Anda mendapatkan pesan seperti ini sebaiknya abaikan.

Di sisi lain Okezone juga mengonfirmasi kepada beberapa rumah sakit yang tertera dalam isi pesan hoax itu. Tepatnya di RS Awal Bros Bekasi Timur misalnya.

Direktur Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Timur dr Daniel Prayogo mengatakan, meskipun urusan sertifikat akreditasi masih diperbaharui, rumah sakit tersebut tetap melayani pasien BPJS Kesehatan hingga kini. Ketika Anda menjadi pasien di sana pastinya tak usah khawatir.

"Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Timur akan terus melayani masyarakat, secara profesional dan penuh kepedulian kepada pasien," tutur dr Daniel lewat keterangan yang diterima Okezone.

Di samping itu, pihaknya juga memberikan solusi kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam memilih fasilitas kesehatan, dengan sistem pelayanan yang terbaik. Bukan cuma itu, keahlian tenaga medisnya tak perlu diragukan lagi.

Selain Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, ada 4 rumah sakit yang sudah bisa mengcover seluruh pembiayaan pasien yang dirawat dengan kartu BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut antara lain, RS Menteng Mitra Afia, RS Umum & Pekerja (Cilincing), RSUD Jatipadang dan yang terakhir RS Mulyasari.

Sementara itu, kalau memang di rumah sakit lainnya yang masuk dalam daftar putus kontrak alias tidak lagi melayani pasien JKN-KIS dalam sementara waktu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membagikan tipsnya, biar pasien tetap nyaman berobat di rumah sakit lain di wilayahnya.

Dihubungi terpisah, Iqbal mengatakan, pasien BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit yang telah putus kontrak tidak perlu khawatir. Anda bisa pindah rumah sakit dengan syarat ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah terdekat.

"Pasien akan dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit. Di faskes tingkat pertama, nanti muncul daftar rumah sakit yang masih kerja sama untuk menjadi tujuan rujukan. Pasti diarahkan petugasnya," ungkapnya, baru-baru ini.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya