"Saya terima nikah dan kawinnya fulanah (nama wanita) binti fulan (nama ayah wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai!"
Ya, kalimat di atas sering kita dengar ketika menyaksikan ijab kabul pernikahan Islam. Kalimat tersebut diucapkan oleh pengantin pria untuk meminang wanita dengan mahar yang dibayar 'tunai'.
Kata tunai sendiri sering diasumsikan berlaku bagi orang yang mampu secara finansial, sedangkan yang tidak mampu biasanya berutang.
Lalu pertanyaanya, apakah boleh pria menikahi wanita dengan mahar utang karena tidak mampu membayar mahar secara tunai? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni akan menjelaskannya.
Kewajiban memberikan mahar kepada isteri adalah wajib sebagaimana Alqur’an menyebutkan sebagai berikut:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً …… {النساء [٤] : ٤}
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. Annisa’ [4] : 4)
….. فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً…..{النساء [٤] : ٢٤}
“…. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;…. (QS. Annisa’ [4] : 24)
"Memberi mahar adalah kewajiban suami, soal membayarnya dengan berutang, jika ditinjau secara fikih tidak apa-apa. Membayar mahar secara kontan atau dicicil itu boleh. Asalkan sesuai kesepakatan," kata Arif kepada Okezone.
Saat akad dapat disebutkan halan, berarti bayar akadnya kontan. Kalau tidak dibayar langsung artinya utang atau dicicil itu disebutnya nanti muhajalan. Suami boleh mencicil mahar apabila belum mampu dan calon istrinya ridho.
"Terpenting keridhoan istri. Karena mahar itu hak istri yang wajib dipenuhi suami. Misalnya, suami janji ingin memberi mahar Rp10 juta, tetapi dia hanya mampu bayar separuh dulu, kemudian sisanya dicicil dengan membuat kesepakatan tenggat waktu. Waktunya tidak ditentukan tergantung kesepakatan berdua itu boleh," jelasnya lebih lanjut.
(Baca Juga: Makna Mas Kawin Rp2.392.017 di Pernikahan Vicky Shu dan Ade Imam)
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW tentang wajibnya memberikan mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, sebagaimana sabda beliau,
إلتمس ولو خاتما من حديد . رواه متفق عليه بين أحمد و الشيخين عن سهل بن سعد .
“Mintalah (mahar itu) walaupun (hanya sebuah) cincing yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari Muslim). Nama lain dari mahar ada 10 yaitu: Mahar (مهر), Shadaq (صداق), Nihlah (نحلة), Ajrun (أجر), Faridhah (فريضة), Hiba’ (حباء), ’Uqrun (عقر), ‘Ala’iq (علائق), Thaul (طول), dan Nikah (نكاح). (P, 6758, Juz: 9, Alfiq Alislami Waadillatuhu Oleh Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).
Maka dari keterangan di atas mahar itu adalah hak seorang isteri yang wajib diberikan oleh suaminya.
(Baca Juga: Seperangkat Alat Salat dan Emas 80 Gram Jadi Mahar yang Diberikan Bobby Nasution)
(Muhammad Saifullah )