Bolehkah Menikah dengan Mahar Utang?

Vessy Frizona, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2017 14:06 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

"Saya terima nikah dan kawinnya fulanah (nama wanita) binti fulan (nama ayah wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai!"

Ya, kalimat di atas sering kita dengar ketika menyaksikan ijab kabul pernikahan Islam. Kalimat tersebut diucapkan oleh pengantin pria untuk meminang wanita dengan mahar yang dibayar 'tunai'.

Kata tunai sendiri sering diasumsikan berlaku bagi orang yang mampu secara finansial, sedangkan yang tidak mampu biasanya berutang.

Lalu pertanyaanya, apakah boleh pria menikahi wanita dengan mahar utang karena tidak mampu membayar mahar secara tunai? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni akan menjelaskannya.

Kewajiban memberikan mahar kepada isteri adalah wajib sebagaimana Alqur’an menyebutkan sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya