Bolehkah Menikah dengan Mahar Utang?

Vessy Frizona, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2017 14:06 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً …… {النساء [٤] : ٤}

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. Annisa’ [4] : 4)

….. فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً…..{النساء [٤] : ٢٤}

“…. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;…. (QS. Annisa’ [4] : 24)

"Memberi mahar adalah kewajiban suami, soal membayarnya dengan berutang, jika ditinjau secara fikih tidak apa-apa. Membayar mahar secara kontan atau dicicil itu boleh. Asalkan sesuai kesepakatan," kata Arif kepada Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya