Bolehkah Menikah dengan Mahar Utang?

Vessy Frizona, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2017 14:06 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Saat akad dapat disebutkan halan, berarti bayar akadnya kontan. Kalau tidak dibayar langsung artinya utang atau dicicil itu disebutnya nanti muhajalan. Suami boleh mencicil mahar apabila belum mampu dan calon istrinya ridho.

"Terpenting keridhoan istri. Karena mahar itu hak istri yang wajib dipenuhi suami. Misalnya, suami janji ingin memberi mahar Rp10 juta, tetapi dia hanya mampu bayar separuh dulu, kemudian sisanya dicicil dengan membuat kesepakatan tenggat waktu. Waktunya tidak ditentukan tergantung kesepakatan berdua itu boleh," jelasnya lebih lanjut.

(Baca Juga: Makna Mas Kawin Rp2.392.017 di Pernikahan Vicky Shu dan Ade Imam)

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW tentang wajibnya memberikan mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, sebagaimana sabda beliau,

إلتمس ولو خاتما من حديد . رواه متفق عليه بين أحمد و الشيخين عن سهل بن سعد .

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya