GAWAT! Badan POM Sebut Penjualan Obat Keras Ilegal Semakin Marak, Apa Saja?

Tiara Putri, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2017 16:22 WIB
Obat ilegal (Foto: Tiara/Okezone)
Share :

Guna mengatasi maraknya penjualan obat keras secara online, Badan POM akan segera mendirikan Deputi IV Bidang Penindakan yang terbagi menjadi empat direktorat yaitu direktorat pencegahan, direktorat intelejen, direktorat penyidikan, dan direktorat siber. Direktorat siber akan fokus mengawasi situs-situs yang melakukan penjualan obat secara online.

Selain dumolid, obat-obat yang sering disalahgunakan antara lain karnofen, tramadol, trihexyphenidyl, dan amitriptyline. Bukan hanya dijual secara ilegal, tapi obat-obat tersebut juga diproduksi secara ilegal. Untuk itu, Badan POM melakukan aksi nasional untuk pemberantasan penyalahgunaan obat.

Pemberantasan yang dilakukan mulai dari impor bahan baku, produksi, fasilitas untuk memproduksi, dan jalur distribusi obat-obat ilegal itu. Penindakan akan dilakukan guna memberikan efek jera pada pihak-pihak yang memperjualbelikan obat secara ilegal.

Agar pemberantasan ini berjalan maksimal, Badan POM bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, BNN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan pemda setempat.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya