Di tahun 2016, terhitung ada 73 situs yang telah diblokir berdasarkan pantauan Badan POM. Jumlah ini terus bertambah di tahun 2017. Hingga Juli lalu, tercatat ada kurang lebih 118 situs yang melakukan transaksi jual beli obat keras secara ilegal.
"Penjualan online tidak selalu terlarang untuk produk-produk yang memang memenuhi cara distribusi yang sesuai. Tapi situs-situs yang kami blokir caranya sudah tidak sesuai sebab yang dijual adalah obat-obat keras yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara online," tambah Penny.
(Baca Juga: Murah dan Mudah Didapat, Obat Ilegal Makin Marak Majalengka)
Bagi beberapa orang, memang ada kebutuhan untuk menggunakan obat keras. Tapi cara penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pembelian obat dilakukan di tempat legal yang ada apoteker.
Jika pembeli menggunakan obat tidak sesuai dengan ketentuan, maka dia sudah melakukan pelanggaran. Terlebih apabila konsumsinya sudah melebihi dari dosis yang dianjurkan dokter. Tentunya hal itu bisa membahayakan kesehatan pengguna.
(Baca Juga: BPOM Sita Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp735 Juta di Bandung)