SERTIFIKAT halal kini semakin banyak dicari oleh pelaku usaha khususnya untuk makanan. Melalui legalitas ini, mereka akan membuat konsumen merasa aman khususnya bagi umat muslim di dunia.
Meski demikian, tidak semua restoran menginginkan sertifikat halal tersebut dan masalah ini banyak ditemukan di Indonesia. Sebanyak 57 juta pelaku usaha bagi restoran hingga UMKM, hanya 10 persen yang punya sertifikat halal.
Padahal untuk membuat sertifikat tidak sesulit yang dibayangkan dan harganya juga relatif murah di mana bisa dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas makanan atau minuman yang disediakan.
"Pelaku usaha tinggal datang ke lembaga yang menaungi sertifikat, kemudian mengisi formulir. Isinya mungkin sama seperti keterangan surat domisili hanya saja di sana harus diikutsertakan menunya," jelas H. Muhammad Lukman Mashuri, S.E., M.Si, sebagai bendahara MUI kawasan DKI Jakarta, saat ditemui Okezone dalam agenda acara Jakarta Halal Food Festival 2016, Sabtu (17/12/2016).
Setelah mengisi formulir, kemudian MUI akan mengirimkan auditor untuk cek ke tempat. Dari mulai cara pengolahan, hingga bahan untuk menu tentu saja dilihat secara detail, dan kemudian melakukan negoisasi jika tidak sesuai dengan syariah.