Restoran dengan Sertifikat Halal Saja Belum Cukup

Dinno Baskoro, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2016 11:43 WIB
Makanan halal (Foto:Eathalal)
Share :

JAMINAN produk halal dengan mengantongi sertifikat halal saja rupanya belum cukup. Masih ada satu kewajiban yang harus dipenuhi guna menjamin konsistensi halal.

Karena itu, LPPOM MUI mewajibkan para pemegang sertifikat halal untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH).

"Sertifikat halal saja belum cukup menjamin. Kami menghimbau bagi para pemegang sertifikat halal untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH)," ungkap Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur LPPOM MUI, di Sarinah Thamrin, Jakarta.

SJH ini merupakan sistem manajemen terpadu, dimana perusahaan pemegang sertifikat halal, diwajibkan untuk menjaga konsistensi jaminan halal mulai dari bahan baku, produk, distribusi, hingga operasional sehari-hari.

"SJH ini bisa didapat dengan mengkaji ulang semua hal. SJH biasanya akan kami berikan jika pemegang sertifikat halal itu bernilai A atau cum laude. Ini digunakan untuk menjamin bahwa tiap produk yang dihasilkan kehalalannya konsisten," tutup dia.

(Santi Andriani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya