SEBUAH restoran yang sudah mengantongi sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) harus memperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Lantas, berapa lama prosesnya?
Dikatakan Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur LPPOM MUI, lamanya perpanjangan sertifikat SJH itu tergantung dari kesiapan restoran itu sendiri.
"Untuk mendapatkan SJH itu harus mendapat nilai A pada sertifikat halal yang dimiliki. Saya rasa, kalau sudah mengantongi nilai A, waktunya akan lebih singkat," jelasnya, di Jakarta.
Perlu diketahui, proses perpanjangan sertifikat SJH ini sama seperti awal mendapat sertifikat. Semua komponen dikaji ulang untuk mendapatkan sertifikat SJH.
Jika sebuah restoran terus menjamin kehalalan produknya dalam keseharian. Maka, proses perpanjangan tidak akan sulit. Pasalnya, nilai-nilai halal sudah dilakukan terus menerus dilakukan dan membudaya.
"Ibaratnya kalau nilai halal sudah terbiasa dan dilakukan setiap hari, maka saat dikaji ulang tidak akan terasa sulit. Lain hal kalau mereka tidak menjaga konsistensi halal. Maka lama waktu perpanjangan akan lebih lama," tutupnya.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.