JAMINAN produk halal dengan mengantongi sertifikat halal saja rupanya belum cukup. Masih ada satu kewajiban yang harus dipenuhi guna menjamin konsistensi halal.
Karena itu, LPPOM MUI mewajibkan para pemegang sertifikat halal untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH).
"Sertifikat halal saja belum cukup menjamin. Kami menghimbau bagi para pemegang sertifikat halal untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH)," ungkap Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur LPPOM MUI, di Sarinah Thamrin, Jakarta.
SJH ini merupakan sistem manajemen terpadu, dimana perusahaan pemegang sertifikat halal, diwajibkan untuk menjaga konsistensi jaminan halal mulai dari bahan baku, produk, distribusi, hingga operasional sehari-hari.
"SJH ini bisa didapat dengan mengkaji ulang semua hal. SJH biasanya akan kami berikan jika pemegang sertifikat halal itu bernilai A atau cum laude. Ini digunakan untuk menjamin bahwa tiap produk yang dihasilkan kehalalannya konsisten," tutup dia.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.