ADA sekitar 40 ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak pada usaha kuliner. Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY.
"Baru 0,75% atau 299 UKM yang mengantongi ijin halal dari MUI," kata Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY Priyonggo Suseno dalam workshop Kulinerku Halal di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (23/3/2016).
Dari 299 usaha kuliner yang mengantongi sertifikat halal, 148 diantaranya kuliner makanan ringan, bakery dan bahan roti. Kemudian, restoran dan katering ada 70 UKM.
"Untuk minuman dan bahan minuman terdapat 23, serta sisanya bergerak dalam jenis usaha susu, cokelat dan olahanya, jamu, sayur dan olahnya, jelly dan ekstrak serta ikan dan produk olahan lain," jelasnya.
Sedikitnya jumlah kuliner yang memiliki sertifikat halal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya perhatian masyarakat, baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu, kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat.
"Biaya dan birokrasi juga jadi masalah, karena para pengusaha harus mengurus perijinan dan biaya yang tidak murah," bebernya.
Ketua MES DIY Herry Zudianto mengakui mahalnya biaya membuat pengusaha ogah mengurus ijin. Terlebih, banyak syarat sehingga pelaku UKM tak sempat mengurus sertifikat halal, meski produknya halal.
Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu memberi pengalaman yang dialami rekannya saat memperlebar usaha es krim di Yogyakarta dari luar negeri. Di negara tetangga, sudah mengantongi sertifikat halal, tapi begitu buka cabang di Yogya, harus kembali mengurus sertifikat lagi.
"Sebaiknya harus ada standar sertifikat halal internasional. Pelaku UKM tidak perlu lagi mengurus sertifikat saat membuka cabang," jelasnya.