REMUNERASI dokter klinik dan dokter puskesmas belum diatur pembagiannya. Bagi banyak pengamat, hal itu bisa menyebabkan konflik di kemudian hari. Lantas, bagaimana jalan keluar atas kondisi itu?
Menurut Dr. Zaenal Abidin MH. Kes, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), IDI sendiri meminta Menteri Kesehatan untuk membuat aturan pembagiannya. Hal itu agar tak ada konflik antara dokter dan tenaga rumah sakit di era Jaminan Kesehatan Nasional.
Seperti diketahui, untuk sistem kapitasi pada layanan primer, ada sejumlah kendala. Dokter yang berpraktik di puskesmas dan klinik swasta, belum dapat kepastian jumlah remunerasi hasil kapitasi yang masuk. BPJS Kesehatan sendiri tak mengatur remunerasi dokter.
Kapitasi ialah sistem pembayaran di muka yang diberikan BPJS pada sarana primer bersangkutan berdasarkan peserta BPJS yang mendaftar. Misalnya, suatu klinik kesehatan lengkap memiliki 10 ribu peserta terdaftar. Dengan kisaran kapitasi Rp8.000 sampai Rp10.000, klinik akan mendapat kapitasi sekira Rp80 juta sampai Rp100 juta dibayar di muka.
Semakin banyak peserta terdaftar pada klinik yang sakit, otomatis dana kapitasi klinik itu semakin banyak terpotong. Yang jadi masalah ialah belum ada patokan perihal pembagian dana remunerasi antara dokter yang melayani peserta dan klinik atau puskesmas. Artinya, besaran remunerasi dokter bergantung pada kebijakan pemilik klinik.
"Kami hanya meminta menteri kesehatan membuat aturan pembagiannya karena dana itu masuk ke klinik dan rumah sakit. Tujuannya tidak terjadi konflik antara dokter dan tenaga rumah sakit, misalnya diberikan 40 persen untuk tenaga medisnya, 60 persen operasional. Terpenting diatur dengan baik," jelasnya di Kantor Pusat IDI, Menteng, Jakarta Pusat, 22 Januari 2014.
Lebih dalam, kata dia, pembagian ini memang harus segera dibuat. Pasalnya, saat dokter mendapatkan keuntungan bersih sangat kecil. Hal itu secara otomatis memengaruhi kualitas pelayanan primer.
"Dokter yang di klinik, misalnya, mereka itu harus membayar perawat, satpam, uang sampah, dan perawatan alat-alat, dan ini yang membutuhkan uang. Kalau dokter mendapatkan keuangan kecil setiap bulan, dua juta misalnya, hal itu tidak akan cukup. Apalagi untuk tinggal di Jakarta. Dokter itu berperan banyak terkait keberhasilan JKN. Kita tidak ingin konflik terjadi," terangnya.
"Besaran pembagian antara dokter klinik dan puskesmas, IDI sendiri belum bicara sampai angka setelah bertemu dengan Menko Kesra tadi," jelas Dr. Zaenal.
(Tuty Ocktaviany)