JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sistem asuransi sosial yang melindungi semua penduduk Indonesia untuk memeroleh layanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Lantas, bagaimana bila masyarakat yang sudah memiliki kartu Askes, KJS, Jamkesmas, ataupun JPK Jamsostek ingin berobat dengan JKN?
Masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki kartu Askes, Jamkesmas, KJS, dan JPK Jamsostek termasuk dalam kategori pekerja bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini karena mereka termasuk pekerja penerima upah, seperti PNS, Anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pegawai swasta.
Lantas, bagaimana bila masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki jaminan sosial ingin berobat menggunakan JKN. Menurut salah satu petugas verifikator di loket BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, selama 3 bulan sejak diresmikan per tanggal 1 Januari, pemilik kartu Askes, Jamkesmas, KJS, dan JPK Jamsostek bisa otomatis berobat dengan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Untuk masyarakat pemegang kartu Askes persyaratannya harus membawa kartu Askes, foto copy KTP dan keterangan rujukan dari puskesmas,”ujar salah satu petugas verifikator kepada Okezone di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014).
“Sementara, kalau pasien selain pemegang kartu Askes, membawa kartu jaminan sosialnya (KJS, Jamkesmas, JPK Jamsostek), foto copy KTP dan kartu keluarga serta keterangan rujukan dari puskesmas,”tambahnya.
Sementara, ia menjelaskan bahwa peserta yang berobat terlebih dahulu mengambil kartu antrian BPJS, setelah itu mengantri di loket BPJS untuk menyerahkan persyaratan yang dibawa. Setelah diverifikasi di loket BPJS, setelah itu baru peserta bisa menuju poli-poli yang dituju.
(Dwi Indah Nurcahyani)