Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klinik Tak Boleh Sembarangan Lakukan Terapi Stem Cell, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |21:15 WIB
Klinik Tak Boleh Sembarangan Lakukan Terapi Stem Cell, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara
Klinik Tak Boleh Sembarangan Lakukan Terapi Stem Cell, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Di sisi lain, BPOM menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan melalui prosedur yang sesuai standar. Salah satunya dengan menerapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi fasilitas yang mengembangkan terapi tersebut.

Taruna menjelaskan, laboratorium, klinik, rumah sakit, maupun perguruan tinggi yang ingin mengembangkan terapi sel harus memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Menurutnya, sel hidup juga termasuk dalam produk kefarmasian sehingga proses produksinya harus memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara itu, penggunaan terapi tersebut dalam pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement