JAKARTA - Konten siaran langsung Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur dalam penyebutan produk liquid vape disebut terjadi secara spontan. Kuasa hukum Bigmo menegaskan, tidak ada skenario atau arahan pihak lain dalam pembuatan konten tersebut.
Penjelasan itu disampaikan setelah Bigmo menjalani agenda klarifikasi di Direktorat PPA Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026). Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan konten tersebut merupakan bagian dari kebiasaan Bigmo melakukan siaran langsung tanpa naskah.
"Live streaming Mo ini sendiri kan sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script," ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya.
Sangun kemudian menjelaskan awal mula kejadian yang menjadi sorotan tersebut. Saat itu, Bigmo bersama dua rekannya tengah mengunjungi sebuah pasar dan melakukan siaran langsung untuk berinteraksi dengan para pengikutnya.
Situasi kemudian berubah ketika sejumlah anak di lokasi mengenali Bigmo dan menghampirinya. Menurut Sangun, keberadaan anak-anak tersebut di dalam siaran langsung bukan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.