Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk hubungan pacaran, mencapai 86 persen dari total pengajuan yang diterima.
Angka tersebut menunjukkan tingginya kasus kekerasan dalam hubungan yang tidak sehat (toxic relationship) di tengah masyarakat. Karena itu, LPSK bersama Kemen PPPA terus memperkuat sistem layanan terpadu bagi korban.
Ketua LPSK, Achmadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan seluruh hak korban YTR terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban di setiap tahapan proses hukum," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.