Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wanita Disekap 3 Tahun, Veronica Tan: Kekerasan Tak Dapat Ditoleransi!

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |18:07 WIB
Wanita Disekap 3 Tahun, Veronica Tan: Kekerasan Tak Dapat Ditoleransi!
Wanita Disekap 3 Tahun, Veronica Tan: Kekerasan Tak Dapat Ditoleransi! (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penyekapan dan kekerasan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam hubungan, termasuk pacaran, tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Veronica menilai hubungan pacaran kerap dijadikan kedok untuk menormalisasi tindakan kekerasan. Karena itu, ia mengecam keras perbuatan yang dialami korban dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan.

"Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan korban mendapatkan keadilan," ujar Veronica Tan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, belum lama ini.

Menurut Veronica, kekerasan dalam hubungan pacaran masih sering dianggap sebagai masalah pribadi atau hal yang tabu untuk dibicarakan. Padahal, banyak korban terjebak dalam lingkaran manipulasi, kontrol berlebihan, hingga kekerasan fisik yang berujung pada trauma.

"Masyarakat harus sadar, kekerasan dalam bentuk apa pun dan dalam relasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Jika sudah terjadi kekerasan, itu bukan lagi masalah pribadi, melainkan tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Kekerasan Perempuan

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk hubungan pacaran, mencapai 86 persen dari total pengajuan yang diterima.

Angka tersebut menunjukkan tingginya kasus kekerasan dalam hubungan yang tidak sehat (toxic relationship) di tengah masyarakat. Karena itu, LPSK bersama Kemen PPPA terus memperkuat sistem layanan terpadu bagi korban.

Ketua LPSK, Achmadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan seluruh hak korban YTR terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban di setiap tahapan proses hukum," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement