Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes Rombak Jam Kerja Internship Dokter Usai Muncul Korban Jiwa, Dilarang Overwork!

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2026 |19:05 WIB
Menkes Rombak Jam Kerja Internship Dokter Usai Muncul Korban Jiwa, Dilarang Overwork!
Menkes ubah aturan jam kerja internship. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Jumlah Cuti

Tak hanya itu, jumlah cuti dokter internsip juga akan ditambah dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari, di luar cuti sakit dan cuti hamil. Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi dokter internsip yang sakit hingga satu bulan.

Artinya, peserta tidak perlu mengganti masa tugas selama sakit satu bulan tersebut.

“Kalau orang sakit selama satu bulan misalnya, ya sudah dia tidak usah mengganti yang satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, dokter pendamping juga diwajibkan selalu hadir untuk mengawasi dan membina peserta internsip. Budi menegaskan dokter internsip tidak boleh dijadikan pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.

Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa durasi internsip tetap dipertahankan selama satu tahun. Adapun keputusan tersebut disesuaikan dengan standar negara ASEAN dan G20.

(Djanti Virantika)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement