JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga dilakukan oleh eks Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat diwawancarai di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Taruna mengatakan, pihaknya bakal menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut melalui Balai Besar POM di Pekanbaru.
“Tentu Badan POM prihatin dengan kondisi seperti ini dan tim kami di Balai Besar POM yang ada di Pekanbaru telah juga melakukan, menjalankan tindakan dan mungkin nanti akan menjadi saksi ahli di pengadilan,” ungkap Taruna.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut sebetulnya masuk ke dalam ranah penanganan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, terkait bahan-bahan atau obat yang disuntikkan menjadi kewenangan BPOM, mengingat praktik tersebut diduga ilegal bahkan hingga menyebabkan korban cacat.
“Ya, kita tahu betul bahwa apa yang terjadi Puteri Indonesia yang melakukan praktik ilegal di Riau itu domainnya Kementerian Kesehatan untuk menindak dokternya dan kepolisian karena dia melakukan praktik ilegal. Nah bagaimana bahan-bahan yang disuntikkan, bahan-bahan yang digunakan, tentu itu menjadi kewenangannya Badan POM,” ucap dia.
Taruna menegaskan, BPOM bakal melakukan penindakan jika memang terbukti bahan-bahan atau obat yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
“Jadi intinya Badan POM tegas sesuai dengan tupoksinya bagi tenaga apakah itu dokter ataupun apa pun, kalau dia bekerja menggunakan bahan-bahan obat atau bahan kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu Badan POM akan mengatur, melaksanakan penindakan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegas Taruna.
Terakhir, ia sangat menyayangkan adanya kasus dugaan facelift ilegal yang diduga dilakukan oleh eks Puteri Indonesia tersebut. Apalagi korban disebut mengalami cacat permanen akibat praktik itu.
“Saya kira itu ya. Jadi kita sangat sayangkan seharusnya dia tidak lakukan seperti itu, karena apalagi kasus ini saya ngerti betul karena ada orang yang sudah merasa dirugikan yang akhirnya melapor,” pungkas dia.
Sebelumnya, kasus dugaan facelift ilegal yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri mencuat setelah adanya laporan dari pihak korban yang diduga mengalami cacat permanen akibat praktik tersebut. Saat ini, Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.