Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wisata Ranu Regulo Semeru Buka Saat Libur Lebaran, Wisatawan Dibatasi 500 Orang

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |15:11 WIB
Wisata Ranu Regulo Semeru Buka Saat Libur Lebaran, Wisatawan Dibatasi 500 Orang
2 of 22,690 Wisata Ranu Regulo Semeru Buka Saat Libur Lebaran, Wisatawan Dibatasi 500 Orang. (Foto: Avirista Midada/Okezone)
A
A
A

"Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00–16.00 WIB. Aktivitas kunjungan non-berkemah di dalam kawasan Ranu Regulo hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB," tegas Rudijanta.

Rudijanta menegaskan seluruh wisatawan wajib menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah (camping), serta mematuhi seluruh SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pada tanggal 5–21 Maret 2026, dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran kepada petugas TNBTS di kantor Resort Ranupani.

"Penjadwalan ulang dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026 sesuai jumlah hari yang telah didaftarkan sebelumnya. Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," ujarnya.

Sebelumnya, wisata Ranu Regulo di Gunung Semeru sempat ditutup sejak 8 Maret 2026 akibat cuaca ekstrem. Penutupan tersebut awalnya diberlakukan hingga 31 Maret 2026 atau selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2026. Namun, karena perkembangan cuaca dan hasil koordinasi lintas instansi, pengelola memutuskan untuk kembali membuka Ranu Regulo lebih awal.

Wisata Ranu Regulo merupakan danau wisata yang serupa dengan Ranu Kumbolo, yang berada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Destinasi ini menjadi salah satu spot wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Wisata ini tetap dibuka meskipun pendakian ke puncak Gunung Semeru ditutup akibat fluktuasi aktivitas vulkanik. Pengelola menyebut jarak Ranu Regulo sekitar 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru, sehingga dampak erupsi tidak mengarah ke kawasan tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ketentuan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tarif kunjungan ke Ranu Regulo sebesar Rp24 ribu pada hari kerja (weekday) dan Rp34 ribu pada hari libur (weekend) bagi wisatawan domestik.

Sementara itu, wisatawan domestik yang berkemah dikenakan tarif Rp29 ribu per orang pada hari kerja dan Rp39 ribu pada hari libur atau libur panjang.

Adapun wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp205 ribu per orang baik pada hari kerja maupun hari libur, serta Rp210 ribu bagi yang ingin berkemah.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berada di empat wilayah kabupaten yang juga menjadi pintu masuk kawasan. Akses masuk dapat melalui Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang; Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan; serta Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang juga menjadi pintu masuk menuju Gunung Semeru.

(Rani Hardjanti)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement