4. Tidak Layak Edar
Sementara itu, data hasil pengawasan pada 20 sarana peredaran di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan 11 di antaranya dinilai tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuannya yaitu 3.031 pieces produk TMK, 2.344 pieces merupakan produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces produk rusak.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau supplier.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya,” ujar Taruna.
5. Ciri-Ciri Makanan Berbahaya
Taruna mencontohkan beberapa ciri fisik yang dapat diamati dari keberadaan bahan berbahaya di dalam makanan, seperti mi yang tidak mudah putus dan berbau khas kimia (formalin), bakso yang sangat kenyal (boraks), atau kerupuk dengan warna merah mencolok yang berpendar (rhodamin B).
(Rani Hardjanti)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.