Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:00 WIB
LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual
LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurut Sri Nurherwati, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan sekaligus meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis.

“Orang sering kali tidak memahami bahwa pelaku memiliki itikad jahat, karena cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban terlihat wajar,” ujarnya.

“Itulah yang disebut sebagai bentuk manipulasi yang dialami oleh korban,” tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement