Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:00 WIB
LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual
LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Fenomena child grooming kian diperbincangkan publik belakangan ini. Istilah tersebut kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kisah dalam buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai dengan tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak biasanya dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.

Menurut Sri Nurherwati, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan sekaligus meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis.

“Orang sering kali tidak memahami bahwa pelaku memiliki itikad jahat, karena cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban terlihat wajar,” ujarnya.

“Itulah yang disebut sebagai bentuk manipulasi yang dialami oleh korban,” tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement