Patuhi Aturan dan Etika Wisata : Hormati peraturan destinasi dan budaya lokal yang berlaku di tempat wisata.
Kenali dan Nilai Risiko Lokasi Tujuan : Wisatawan diimbau membaca modul CHSE dan pedoman kebencanaan sebelum bepergian.
Berperan Aktif dalam Pemantauan Situasi : Laporkan bila menemukan situasi yang berisiko dan bantu edukasi sesama pengunjung.
Jaga Kebersihan dan Keamanan : Pastikan tidak meninggalkan sampah dan tetap menjaga ketertiban selama berwisata.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menambahkan, bahwa dalam SE ini juga terlampir 22 modul panduan mitigasi risiko.
Modul-modul ini dapat menjadi rujukan bagi pengelola dalam menghadapi berbagai potensi gangguan di destinasi wisata.
“Modul-modul tersebut tidak hanya relevan untuk libur sekolah, tapi juga bisa menjadi panduan berkelanjutan dalam manajemen risiko destinasi wisata,” ujarnya.
Menteri Widiyanti menegaskan bahwa suksesnya libur sekolah yang aman dan berkesan tak lepas dari sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kami berharap Surat Edaran ini menjadi panduan operasional yang bisa diterapkan di masing-masing daerah," ujarnya lagi.
Dengan berbagai panduan ini, Kemenpar berharap libur sekolah 2025 bisa menjadi momen wisata yang menyenangkan dan bebas dari gangguan.
(Khafid Mardiyansyah)