JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengkritik tidak adanya regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang. Hal ini membuat banyaknya galon yang sudah tua atau disebut galon lanjut usia (ganula) yang masih digunakan. Padahal, pemakaian ganula dapat memberikan potensi risiko kesehatan untuk para konsumen.
Ketua KKI David Tobing, menyoroti disparitas regulasi yang merugikan konsumen. Ia menjelaskan bahwa, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang telah mewajibkan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sejak 2024 (dengan tenggang waktu hingga 2028), namun aturan mengenai batas masa pakai ganula hingga kini belum juga diterbitkan secara resmi.
"Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai," ujar David.
Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid juga telah merekomendasikan batas penggunaan galon polikarbonat maksimal 40 kali pengisian ulang atau sekitar satu tahun.
“Galon guna ulang itu berbahan polikarbonat. Untuk merekatkan, diperlukan Bisphenol A atau BPA. Para ahli mengatakan, jika digunakan ulang yang terus-menerus, maksimal 40 kali pakai. Artinya, jika seminggu sekali, seharusnya dalam satu tahun sudah tidak boleh digunakan ulang lagi,” tutur David.
Investigasi KKI pada 2024 di sejumlah kota besar di Indonesia menemukan sebuah fakta, yaitu hampir 40 persen galon yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun, yang artinya sudah tergolong sebagai ganula, jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan para pakar.
Temuan ini mengindikasikan prioritas produsen pada efisiensi biaya operasional dan margin keuntungan dibandingkan keselamatan konsumen.
David juga mempertanyakan mengapa produsen yang sudah memproduksi galon baru dari bahan bebas BPA, tidak menarik ganula dari peredaran. Ia juga mengecam sikap produsen yang semestinya memikul tanggung jawab terhadap keamanan produknya.
Dengan situasi dan kondisi tersebut, KKI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan baku mengenai masa pakai galon guna ulang dan mempercepat implementasi pelabelan BPA.
BPA adalah senyawa kimia sintesis dalam galon guna ulang yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang. Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat mengganggu fungsi hormonal pada tubuh manusia, memengaruhi tumbuh kembang anak, hingga meningkatkan risiko beberapa jenis kanker.
David menegaskan urgensi peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
“Di sinilah peran pemerintah yang paling penting, melindungi konsumen. Jangan semata melindungi pelaku usaha. Tapi lebih utama konsumen. Makanya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kenapa? Karena konsumen adalah pihak paling lemah,” katanya.
KKI mendesak pemerintah untuk segera menutup celah regulasi dengan menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai masa pakai galon agar tidak ada lagi galon lanjut usia yang beredar di pasaran.
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat implementasi pelabelan peringatan bahaya BPA tanpa menunggu masa tenggang yang terlalu lama.
(Agustina Wulandari )