Sementara itu, Said Niam, S.H. dari LBH APIK Jakarta, mengimbau korban kekerasan untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya mengumpulkan bukti, baik hasil visum rumah sakit untuk kekerasan fisik, maupun rekam medis psikis dari lembaga psikologi untuk kekerasan emosional.
“Penting juga bagi korban untuk berkonsultasi dengan ahli yang memiliki perspektif keberpihakan kepada korban, agar proses hukum berjalan dengan lebih empatik dan adil,” jelas Said.
(Kemas Irawan Nurrachman)